DK (35) tega melakukan pelecehan seksual pada anak tirinya yang masih di bawah umur. Aksi bejat itu dilakukan sang ayah tiri pada putrinya yang berumur 13 tahun itu di Perkebunan Sinar Mas II Distrik Kaureh, Kabupaten Jayapura.
Menurut Kapolsek Kaureh, AKP Rozikin SH, peristiwa itu terjadi sekira pukul 23.00 WIT pada 18 April lalu.
“Malam itu tersangka mempermainkan kelaminnya di atas permukaan kemaluan korban sampai pelaku mengeluarkan spermanya di atas kemaluan korban,” ujar Kapolres, Sabtu (28/4).
Dia mengatakan kejadian itu baru terungkap Jumat pekan lalu, setelah ibu korban, curiga terhadap pelaku. Ibu korban menanyakan pada anaknya, lalu sang anak menceritakan kejadian yang dialaminya.
“DK sudah diamankan di rutan Pulsubsektor Yapsi, selanjutnya akan dibawa ke rutan Mapolres Jayapura. Pelaku akan dikenakan pasal 81 dan pasal 82 UU No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 serta ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” pungkas AKP Rozikin SH.(***/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››