Ratusan warga mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Peduli Demokrasi Pilkada Kabupaten Puncak Provinsi Papua demo di halaman KPU RI dan Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (4/5)
Demontrasi tersebut memprotes surat keputusan KPU Puncak No.107/kpts/KPU.PUNCAK/III/2018, yang hanya meloloskan satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati, William Wandik – Alus U.K Murib.
Koordinator aksi, Willy Kogoya mengungkapkan KPU RI harus membatalkan surat keputusan tersebut, karena pihaknya menilai ada calon paslon lain yang memenuhi syarat dukungan partai pengusung.
“Bakal Paslon Repinus Telenggen – David Onggomang memenuhi syarat pencalonan, dengan dukungan PAN, PKPI dan Hanura. Hal ini juga sesuai keputusan Panwas Februari lalu. Kami sangat menyesalkan apa yang dilakukan KPU, karena mencerederai tata hukum dan demokrasi,” kata Kogoya.
Selain itu, Kogoya menilai KPU Puncak bersikap tidak netral karena meloloskan calon paslon yang diduga tersandung kasus ijazah palsu.
“Kami sudah melaporkan komisioner KPU Puncak karena sudah meloloskan paslon yang ijazahnya palsu. Kami berharap DKPP segera memproses perkara etik tiga komisioner KPU Puncak, ” tegas Kogoya.
Kuasa Hukum Paslon Repinus Telenggeng – David Onggomang, Laode M. Rusliadi meminta KPU segera mendiskualifikasi pencalonan Willem Wandik-Alus UK Murib.
Hal ini sesuai putusan Pengadilan Negeri Nabire bernomor 41/Pid.Sus/2018/PN Nab yang ditetapkan pada 27 April 2018, di mana Alus UK Murib terbukti bersalah karena memakai ijazah palsu dalam pencalonan Wakil Bupati di Pilkada Puncak.
Laode juga menyatakan Panwaslu Puncak telah membatalkan SK KPU Puncak tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak tahun 2018 tertanggal 12 Februari 2018, karena ada beberapa kejanggalan, seperti berita acara hanya ditandatangani dua dari lima komisioner KPU Puncak. Namun SK tersebut tidak diindahkan KPU Puncak.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Dia berharap KPU dan Bawaslu RI dan BAWASLU segera melakukan supervisi pada KPU Puncak, agar segera membatalkan SK tentang penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Puncak. (Wawi)