Temui Mitra Kehutanan, Gubernur Ingatkan PB Wilayah Konservasi

Pengusaha kayu di Papua Barat yang merupakan mitra kehutanan diingatkan harus profesional dan taat aturan dalam mengelola hasil hutan Papua.

Ini dikatakan Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan dalam tatap muka bersama mitra bidang kehutanan, sekaligus sosialisasi Pergub Papua Barat No.51/2018, Selasa (22/5).

Pergub No.51/2018 mengatur tentang peredaran hasil hutan kayu bulat di Papua Barat, berdasarkan UU Otsus pasal 38 dan pasal 39. Pergub ini dikeluarkan karena Pergub No 5/2013 berakhir pada 31 Desember 2016.

Gubernur juga mengatakan 8,7 juta ha dari 14 juta ha luas wilayah Papua Barat merupakan hutan. Seluas 1,3 juta hektar di antaranya dikelola 22 unit Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu.

“Papua Barat sudah dicanangkan sebagai provinsi konservasi pada bulan oktober 2016. Tanggung jawab kita semua, terutama yang bergerak dalam bidang kehutanan, untuk mensuseskan tujuan tersebut,” tandas Gubernur.(cpk1/njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››