Pencabutan Ijin Toko Bintang Jaya Terkendala Surat Penyitaan dan Pemusnahan BB

Pencabutan Ijin Toko Bintang Jaya Terkendala Surat Penyitaan dan Pemusnahan BB

Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan mengaku sudah memproses pencabutan ijin toko Bintang Jaya. Hanya saja proses itu terkendala alat bukti penyitaan.

“Ijin toko Bintang Jaya belum dicabut karena terkendala dengan alat bukti penyitaan dan pemusnahan miras oleh Satpol PP Provinsi Papua Barat,” ujar Bupati menjawab konfirmasi papuakini.co via ponselnya, Rabu (23/5).

Bupati menegaskan Pemkab sudah mengirim surat untuk meminta alat bukti tersebut ke Satpol PP Papua Barat, namun sampai saat ini belum ada balasan.

Seperti diberitakan sebelumnya papuakini.co sebelumnya, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan geram karena ijin toko Bintang Jaya belum dicabut.

Sementara itu, Kasatpol PP Papua Barat, Oktovianus Mayor yang dikonfirmasi papuakini.co via ponselnya mengatakan, salah satu alat bukti surat yaitu berita acara penyitaan barang bukti tidak mau ditandatangani pemilik toko Bintang Jaya.

Seperti diberitakan papuakini.co, Satgas Miras yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri menggrebek toko elekronik Bintang Jaya di Wosi AMD pada 14 November 2017 lalu. Di toko itu ditemukan 250 karton miras vodka. Bupati Manokwari sempat turun langsung ke lokasi penggrebekan.

(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››