Tim gabungan Polda PB bersama POM TNI, Sat Brimob, Satpol PP dan Dit Narkoba Polda Papua Barat menggrebek pabrik penyulingan CT (cap tikus) di Kampung Arupi, Distrik Mpur, Kabupaten Tambrauw, Rabu (23/5) sekira pukul 11.30 WIT.
Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Hary Supriono pada papuakini.co sore tadi menerangkan, tim butuh waktu 4 jam untuk tiba di TKP.
Sampai di TKP, tim yang berjumlah 65 orang itu langsung menggrebek lokasi penyulingan. Alhasil, 4 orang tersangka berhasil diciduk di TKP.
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=yxgex_g3sNE[/embedyt]
Tim juga mengamankan barang bukti perangkat alat penyulingan dan CT hasil penyulingan sekira 6.110 liter.
Barang bukti CT sekira 5000 liter langsung dimusnahkan di TKP, sedangkan sisanya 1.100 liter diamankan sebagai barang bukti.
Para tersangka, kata Hary, menggunakan drum sebagai alat penyulingan dengan menggunakan bahan baku enau.
“Para tersangka kini diamankan di Polda Papus Barat beserta barang buktinya. Mereka dikenakan Pasal 135 UU No.18/ 2012 tentang Pangan,” tandasnya.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››