Masalah Toko Bintang Jaya Bisa Jadi Bumerang

Penyitaan dan pemusnahan ratusan karton minuman keras berlabel dari Toko Bintang Jaya yang dilakukan Satgas Miras Satpol PP Papua Barat bisa jadi bumerang bagi pemerintah.

“Sejak penyitaan sampai pemusnahan barang bukti tidak ada penetapan penyitaan dan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Manokwari. Itu bisa jadi bumerang bagi pemerintah,” ujar praktisi hukum di Manokwari, Rustam SH, menjawab papuakini.co, Kamis (25/4).

Rustammenyatakan penetapan dari PN itu hukumnya wajib sesuai KUHAP.

“Kalau pemilik miras yang disita dan dimusnahkan itu menempuh jalur hukum, pemerintah atau Satpol PP bisa repot mengatasinya,” tuturnya.

Sebagai praktisi hukum, dia menyatakan sangat mendukung penegakan Perda Miras. Tapi, dia mengingatkan pemerintah agar tidak mengenyampingkan aturan main dalam hukum.

“Bila dilanggar, siap-siap saja untuk mendapat sanksi,” tandasnya.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››