Sat Pol PP Kabupaten Kaimana mengingatkan para pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) tentang surat edaran Pemkab Kaimana tentang larangang beroperasi selama bulan Ramadhan.
“Surat resminya sudah diberikan pada semua pemilik tempat tersebut tanpa terkecuali. Harus dijalankan sejak awal Ramadhan sampai 18 Juni mendatang,” ujar Slamet Laway, Kasie Trantibum Sat Pol PP Kaimana, Minggu (27/5).
Jika nanti ada THM yang tetap beroperasi maka Sat Pol PP akan mengambil tindakan sesuai aturan jika didapati ada THM yang melanggar edaran tersebut.
“Harus tutup total. Walau tanpa musik pun tetap tidak boleh buka,” tegasnya.
Warung-warung makan tidak diperkenankan untuk membuka warungnya secara mencolok. Boleh buka tetapi bagian depannya jangan terlalu dibuka hingga waktu berbuka puasa.(cpk3)
Click here to preview your posts with PRO themes ››