Penembakan yang dilakukan Syarif, seorang anggota Brimob Den Sorong terhadap FK, di jembatan Puri Klademak II Pantai Kota Sorong, Rabu (13/6) pagi tadi dinilai sudah sesuai prosedur.

Ini diungkapkan Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriono, saat dikonfirmasi papuakini.co, Rabu (13/6) sore tadi.

“Penembakan itu sesuai prosedur. Dia (Syarif) dalam keadaan terdesak. Dia mengeluarkan tembakan peringatan sebelum menembak FK menggunakan peluru karet,” ujarnya.

Dijelaskan Kabid Humas, sekira pukul 06.10 WIT, Syarif yang sedang melakukan pengamanan di jembatan Puri (tempat pelelangan ikan) mendengar FK cs mengeluarkan kata-kata “Brimob mata uang.”

Syarif lalu menanyakan pada FK kenapa bilang seperti itu. Namun dia mengaku tidak mengatakan apa apa. FK lalu meninggalkan tempat sembari marah-marah dan membongkar tempat jualan di sekitar TKP.

Syarif kemudian menanyakan kenapa FK membongkar temlat jualan itu.

Tiba-tiba FK cs mengeroyok Syarif. Korban yang merasa terdesak, sempat membuang tembakan peringatan. Karena tidak diindahkan, korban Syarif lalu menembak ke arah FK menggunakan peluru karet.

Akibat pengeroyokan itu, korban Syarif mengalami luka sobek pada bagian mulut, luka lebam pada bagian pipi kanan, luka lecet pada bagian lutut sebelah kiri.

Sementara FK mengalami luka tembak peluru karet di bagian perut sebelah kanan. Kini dia dirawat di RS Angkatan Laut Sorong.

Kabid menambahkan, Syarif, anggota Brimob Den Sorong itu dinilai dalam satuan sangat baik, sopan dan taat beribadah. Bahkan, dia selama ini menjadi imam masjid Brimob.(njo)