Polisi telah mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) terkait kasus dugaan pornografi chat mesum
“Benar sudah dihentikan. Penyidik punya kuasa untuk itu,” ujar Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal, seperti dilansir BBC.
Menurutnya, ada permintaan resmi dari pengacara untuk menghentikan kasus itu karena, menurut penyidik, mereka harus mencari dulu siapa yang menunggah chat itu ke internet.
Meski demikian, dia mengatakan kasus itu bisa dibuka lagi jika ada bukti baru.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››