Serapan Anggaran Harus Minimal 75 Persen

Serapan anggaran tahap I 2018 harus minimal mencapai 75 persen dari pagu Rp136 M sebelum bisa mengajukan usulan pencairan tahap II.

Ini dikatakan Sekkab Teluk Wondama Denny Simbar dalam rapat evaluasi penyerapan anggaran tahun 2018 Pemkab Teluk Wondama di gedung Sasana Karya, Senin (2/7).

Saat ini penyerapan OPD rata-rata baru 50 persen. Diharapkan dalam satu pekan berjalan ini penyerapan sudah mencapai 75 persen.

“Jika sudah, pencairan selanjutnya sudah bisa diajukan,” ujar Sekkab.

Sekkab juga mengatakan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum jika tak diserap akan hangus. “Diusahakan DAU dan DAK itu harus terserap. Kalau tidak terserap ya hangus,” tandas Sekkab.(asa/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››