Polres Teluk Wondama menetapkan oknum mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Teluk Wondama, JPA, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan analisis pengkajian dampak lingkungan (Amdal) Tahun Anggaran 2015.
Selain JPA, Polisi juga menetapkan oknum bendahara JL dan oknum kabid FW sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Ini disampaikan Kapolres Teluk Wondama, AKBP Matias Yosia Krey, melalui Kasat Reskrim Christian Madya didampingi Kanit Reskrim Bripka Afri C E Doom, ketika dihubungi papuakini.co melalui telepon seluler, Senin (2/7).
Menurutnya, gelar penetapan kasus itu dipimpin langsung Kapolres dengan Wakapolres Kompol H Japari Artata SH, diikuti Kabag Sumda, Kabag Ren, Kasat Reskrim, Kasat Binmas, Kasat Lantas, Kapolsek wasior, Kasat Polair dan Kanit Tipikor beserta staf.
“Salah satu dari 3 tersangka hingga saat ini masih dalam daftar pencarian orang. Dua tersangka lainnya ada di Wondama. Mereka berdua wajib lapor,” tandas Christian.(asa)
Click here to preview your posts with PRO themes ››