Anggota Direktorat Narkoba Polda PB (Papua Barat) menggagalkan penyelundupan 30 gram sabu sabu dari Tangerang, Provinsi Banten ke Sorong, Papua Barat.
Sabu sabu itu disita dari IW alias Iyud (32) di depan Alfamart, Cipondoh, Tangerang. Barang bukti itu disimpan dalam saku celana depan.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriono, Jumat (6/7) sore tadi menerangkan, penangkapan yang dipimpin Ipda Bernadectus Mega itu terjadi Kamis (5/7) sore sekira pukul 17.30 WIT.
Dijelaskan Kabid Humas, pada 20 Juli 2018 anggota Opsal Ditresnarkoba Polda Papua barat diperintah Direktur Resnarkoba Polda PB untuk melakukan penyelidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/14/I/Papua Barat/SPKT 27 Januari 2018 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pada 28 Juni 2018 anggota Opsnal dapat informasi akan dilakukan transaksi narkotika di daerah Gondrong, Cipondoh. Tim lalu mengendap selama 7 hari di daerah tersebut.
“Tersangka mengaku barang tersebut didapat di daerah Kalideres, Jakarta Barat atas perintah seorang narapidana di Lapas Kelas 2A Tangerang Kota. Dia mengaku, barang itu akan dikirim ke Kota Sorong, Papua Barat,” tandasnya.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››