Warga 19 Kampung Suku Maya Deklarasi KPA Raja Ampat

Warga masyarakat dari 19 kampung di Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKPD) Selat Dampier, Raja Ampat, Papua Barat, berkumpul untuk mendeklarasikan Kawasan Perikanan Adat (KPA) seluas 211 hektar di Kampung Yenanas, Distrik Batanta Selatan, Raja Ampat, Selasa (10/7) kemarin.

“Kawasan Perikanan Adat di Raja Ampat adalah sistem yang mengatur masyarakat adat Suku Maya menjaga dan memanfaatkan laut dan sumber daya ikannya dengan arif dan bijaksana,” ujar Ketua Dewan Suku (DAS) Maya, Kristian Thebu, dalam siaran persnya ke papuakini.co, Rabu (11/7).

Kawasan konservasi ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri  Kelautan dan Perikanan No 36 tahun 2014. Hanya saja, penetapan itu tidak secara otomatis membuat perairan Kabupaten Raja Ampat terlepas dari ancaman kerusakan ekosistem laut dan sumber daya ikannya.

Langkah ini didukung Rare, sebuah LSM internasional yang berkantor pusat di 1310 North Courthouse Road, Suite 110, Arlington, Virginia 22201, Amerika Serikat.

Menurut Taufiq Alimi, Vice President Rare Indonesia, permasalahan perikanan tangkap skala kecil yang terjadi di hampir semua masyarakat pesisir adalah perikanan dengan akses terbuka. Siapa saja bisa datang dan mengambil ikan tanpa adanya batasan.

Rare dengan dukungan dari USAID SEA (Sustainable Ecosystems Advanced) Project mendorong pengelolaan perikanan yang lebih baik.

Lewat pendekatan tertentu nelayan bisa berubah menjadi menangkap ikan pada ukuran yang benar, dengan alat tangkap yang sesuai, dan di tempat yang dibolehkan.

Dari sudut pandang pengelolaan, deklarasi KPA ini akan membawa Unit Pengelola Teknis Kawasan Konservasi Perairan (UPT KKP) ke tingkat pengelolaan kawasan konservasi yang lebih tinggi di Raja Ampat.(wil)