KPU Kaimana Kembalikan Berkas Partai Berkarya

KPU Kaimana belum bisa melayani dan mengembalikan berkas pencalonan bacaleg Partai Berkarya karena belum lengkap, yaitu syarat legalisasi disertai cap basah pada SK Kepengurusan Partai Berkarya Kabupaten Kaimana.

“Partai ini datang hanya dihadiri oleh ketua dan LO serta operator, sedangkan sekretaris tidak ada. Kedua, SK mereka belum dilegalisasi oleh pengurus partai tingkatan yang lebih tinggi, yaitu di tingkat provinsi. Itu sebabnya KPU belum bisa menerima berkas dari Partai Berkarya,” terang Komisioner KPU Kaimana, Oknis Tutuhatunewa, Sabtu (15/7).

Oknis menerangkan syarat pencalonan ada form model B1 sampai B3, yang di dalamnya ada SK yang wajib dilegalisasi dan ditandatangan basah untuk membuktikan keabsahan, sehingga tidak bisa jika hanya di-scan.

“SK Kepengurusan masuk dalam syarat pencalonan yang harus bisa dilengkapi hingga batas tanggal 17 Juli mendatang. Berbeda dengan syarat calon yang bisa dilengkapi nanti dalam masa perbaikan dari tanggal 21 hingga 31 Juli,” tandasnya.(cpk3)

Click here to preview your posts with PRO themes ››