Partai Gerindra menjadi parpol terakhir yang memasukkan daftar bacaleg ke KPU Teluk Wondama. Partai itu memasukkan berkas pukul 23.54 WIT Selasa (17/7).
Tak lama setelah pemasukan berkas itu, KPU Teluk Wondama menutup masa penerimaan bakal calon legislator.
“Sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 9, bahwa hari terakhir masa penerimaan bakal calon di tutup Selasa pukul 00:00 WIT. Aturan ini tak dapat diganggu gugat,” ucap Komisioner KPU Teluk Wondama Divisi Hukum Berthy Leleulya lalu mengetuk palu tanda penutupan masa registrasi bacaleg.
Menyangkut lamanya waktu pengisian Silon akibat buruknya kualitas jaringan internet di Teluk Wondama, Berthy menegaskan batas waktu itu adalah ketentuan dan aturan yang berlaku bagi semua parpol.
Pantauan papuakini.co, meski sudah ditutup namun partai Gerindra telah melakukan proses registrasi, sehingga KPU melanjutkan proses yang masih terkendala pengiriman Silon dari operator partai ke operator KPU yang merupakan bagian dari Tim Verifikasi Parpol.
Sekira pukul 00:31, Rabu 18 Juli 2018, baru data Silon Gerindra terkirim ke Silon KPU. Gerindra pun menarik nafas panjang, tanda lega sebab telah terverifikasi secara administrasi oleh KPU untuk ikut Pemilu 2019.
Sementara itu, PKB dan Berkarya telah melakukan registrasi namun belum menyerahkan syarat administrasi ke KPU Teluk Wondama.(asa)
Click here to preview your posts with PRO themes ››