Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Manokwari dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani MoU asuransi ketenagakerjaan, Rabu (1/8).

Kepala PTSP Kabupaten Manokwari, Ferry Lukas mengatakan, kerjasama itu berlaku pada pengurusan ijin di mana perusahaan yang mengurus perijinan wajib melampirkan BPJS ketenagakerjaan.

Menurut Lukas, kerjasama seperti itu baru mulai dilakukan di Manokwari, meskipun di daerah lain, model kerjasama ini sudah berjalan.

“Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari, antara lain, instruksi bupati dan peraturan Menteri Dalam Negeri yang mensinergikan pelayanan BPJS ketenagakerjaan dengan PTSP,” jelasnya.

Saat ini lebih dari 1000 perusahaan sudah menjadi peserta di Cabang Manokwari, yang meliputi Kabupaten Manokwari, Pegaf, Mansel, Wondama dan Teluk Bintuni dengan peserta 20 ribuan tenaga kerja.(cpk2/njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››