Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, Otto Parorongan, menyikapi pemberitaan tentang pelaksanaan kampanye Measles (Campak ) dan Rubella serta status halal haram dari vaksin MR yang dicetuskan oleh Majelis Ulama Indonesia.
Dalam rilisnya Rabu (1/8) siang tadi, Otto mengatakan kampanye imunisasi MR itu merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/45/2017, tentang Pelaksanaan Kampanye dan introduksi imunisasi Measles Rubella di Indonesia , yang mengamanahkan untuk melaksanakan kegiatan kampanye MR pada anak usia 9 bulan hingga15 tahun
Imunisasi itu dilakukan untuk memutus rantai penularan penyakit campak yang sangat mudah menular dan dapat menimbulkan wabah. Sedangkan penyakit rubella dapat menyebabkan keguguran atau cacat bawaan (Congenital Rubella Syndrome) apabila menyerang wanita hamil trimester I.
“Vaksin yang dipakai adalah vaksin Measles and Rubella Vaccine , Produksi Serum Institute of India Pvt Ltd yang diimpor PT Bio Farma yang juga telah dipakai pada saat pelaksanaan kampanye imunisasi MR di tanah Jawa dan Bali pada bulan Agustus dan September tahun 2017,” ujarnya.
Soal halal dan haram, kata Kementerian Kesehatan akan berkoordinasi dengan MUI Pusat untuk menanggapi surat MUI pusat nomor : B-904/DP-MUI/VII/2018 yang ditujukan ke Menteri Kesehatan tentang Vaksin MR.
Meski demikian, Otto mengingatkan kampanye imunisasi MR ini adalah kegiatan yang sangat mulia, untuk melindungi anak-anak dari penyakit yang berbahaya dan merupakan pemenuhan atas hak anak untuk mendapatkan hidup sehat serta masa depan yang baik.
Selain telah tersebar surat MUI yang menyatakan tidak ada sertifikasi halal, Ketua MUI Papua Barat, Ahmad Nausrau juga Ini Jawaban Kadinkes Soal Himbauan MUI Tentang Waspada Imunisasi MR
MANOKWARI — Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, Otto Parorongan, menyikapi pemberitaan tentang pelaksanaan Kampanye Measles (Campak ) dan Rubella serta status halal haram dari vaksin MR yang dicetuskan oleh Majelis Ulama Indonesia.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Dalam rilisnya yang diterima media ini, Rabu (1/8) siang tadi, Otto mengatakan bahwa kegiatan kampanye imunisasi MR itu merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/45/2017 Tentang Pelaksanaan Kampanye dan introduksi imunisasi Measles Rubella di Indonesia , yang mengamanahkan untuk melaksanakan kegiatan kampanye MR pada anak usia 9 bulan sd 15 tahun
Kata dia, imunisasi itu dilakukan untuk memutus rantai penularan penyakit campak yang sangat mudah menular dan dapat menimbulkan wabah. Sedangkan penyakit rubella dapat menyebabkan keguguran atau cacat bawaan (Congenital Rubella Syndrome) apabila menyerang wanita hamil trimester I.
“Vaksin yang dipakai adalah vaksin Measles and Rubella Vaccine , Produksi Serum Institute of india Pvt Ltd yang diimpor oleh PT Bio Farma yang juga telah dipakai pada saat pelaksanaan kampanye imunisasi MR di tanah Jawa dan bali pada bulan agustus dan September tahun 2017,” ujarnya.
Soal label halal dan haram, kata Otto memang benar kewenangan untuk menginformasikan apakah vaksin itu halal atau haram ada pada MUI, namun saat ini Kementerian Kesehatan akan berkoordinasi dengan MUI Pusat untuk menanggapi surat MUI pusat nomor : B-904/DP-MUI/VII/2018 yang ditujukan pada Menteri Kesehatan tentang Vaksin MR.
Otto mengingatkan bahwa imunisasi MR ini adalah kegiatan yang sangat mulia, untuk melindungi anak anak dari penyakit yang berbahaya dan merupakan pemenuhan atas hak anak untuk mendapatkan hidup sehat serta masa depan yang baik.
Diketahui, selain telah tersebar surat MUI yang menyatakan tidak ada sertifikasi halal, Ketua MUI Papua Barat, Ahmad Nausrau juga memasang status di akun FB pribadinya yang meminta warga bersikap hati hati terhadap vaksin MR karena belum ada sertifikasi halal dari MUI.
Sekira pukul 14.28 WIT, status itu sudah mencapai 171 komentar, 131 kali dibagikan dan 231 like. (njo)