Satuan lalulintas Polres Manokwari mengingatkan aturan tentang agar penggunaan rotator pada kendaraan roda empat, baik kendaraan umum maupun dinas, harus disesuaikan dengan warna yang sudah ditentukan.

“Untuk rotator mobil ada tiga warna, yakni biru, merah dan kuning,” kata Kasat Lantas Polres Manokwari, IPTU Tatak Heru L SH MH pada papuakini.co.

Rotator warna biru untuk institusi kepolisian, merah untuk ambulance, SAR, pemadam kebakaran, dan kuning untuk kendaraan jalan tol atau truk container.

“Kalau didapati, kita imbau untuk dilepas atau diganti. Jika tidak kita yang akan lepas paksa. Kita sudah berikan teguran ke salah satu instansi yang gunakan rotator biru beberapa hari lalu,” ungkapnya.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››