Tak Ada Surat Pengunduran Diri 19 September, Bacaleg PNS Otomatis Gugur

Bacaleg berstatus PNS dan aparat kampung otomatis gugur jika tak masukkan surat pengunduran diri sebagai PNS atau aparat kampung paling lambat 19 September 2018 mendatang.

“Sesuai tahapannya, di tanggal 20 September adalah penetapan Calon Tetap yang akan mengikuti Pileg 2019. Untuk itu jika surat ini tidak dimasukkan satu hari sebelum batas tanggal tersebut, maka Bacaleg bersangkutan otomatis dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat,” tegas Jhon Philip Kiruwa SH, Komisioner KPU Kaimana.

Dia menyebut berkas hasil verifikasi yang diserahkan KPU Kaimana ke tiap Parpol kemarin malam menunjukkan berkas yang diminta PKPU telah dilengkapi, tersisa surat pengunduran diri.

Untuk itu pria yang membidangi Divisi Hukum, Teknis dan Logistik di KPU Kaimana ini mengimbau Bacaleg yang masih aktif sebagai PNS maupun aparat kampung untuk segera mengurus surat ini.

“Jika nantinya surat ini tidak dimasukan tanggal, 19 September maka yang bersangkutan diinyatakan gugur dan sudah tidak bisa lagi dilakukan pergantian calon karena tahapanya telah lewat,” ingatnya.

Penyusunan dan penetapan DCS akan dilakukan 8-12 Agustus dan pengumuman DCS dilakukan 12-14 Agustus.
Jika nanti ada calon dalam DCS yang bermasalah dan ingin diganti, maka tahapan pengajuan pergantian bacaleg bisa dilakukan pada 4-10 Setember 2018.

“Setelah DCS diumumkan, masyarakat silakan memasukan tanggapan dari 12 sampai 21 Agustus 2018, sebelum mereka ditetapkan sebagai calon tetap,” tandasnya.(cpk3)

Click here to preview your posts with PRO themes ››