Sekretariat DPRD Kaimana telah menerima surat dari Partai Demokrat terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggotanya yang kini duduk di kursi wakil rakyat ini. Kedua orang itu adalah Drs. Ajid Hi Kadir yang menjabat sebagai Wakil Ketua I dan Rosiana Syarif anggota yang juga sebagai anggota DPRD Kaimana.

“Surat dari DPC Partai Demokrat Kaimana yang dilampirkan dengan SK dari DPP Partai Demokrat diserahkan ke DPRD pada tanggal, 1 agustus 2018 lalu,” jelas Frans Amerbay, SE Ketua DPRD Kaimana kepada papuakini.co via WhatsApp Sabtu (11/8).

Dengan demikian, karena sesuai dengan peraturan perundang-undangam yang ada bahwa 7 hari setelah diterima, pimpinan DPRD melaporkanya dalam rapat paripurna. Oleh karenanya, pada tanggal 8 Agustus 2018 DPRD rencana menggelar rapat paripura internal dengan agenda penyesuaian agenda kerja DPRD dan pengumuman SK DPP PD tersebut.

Namun rapat ini batal digelar karena tidak quorum. Hanya ada 5 orang anggota Dewan yang hadir. Selain Ketua DPRD, anggota lain yang masuk kantor saat itu hanya Dominggus Ruwe, Marliana Nona Lin, Hengky Murmana, Nurjana Tua Samu.

Ketua menyebut, rapat ini akan diagendakan kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Walau begitu, menurutnya Rapat Paripurna hanya sebagai media untuk mengumumkan saja tanpa mengambil keputusan.

“Nanti setelah diumumkan kemudian akan diusulkan kepada Gubernur Papua Barat melalui Bupati Kaimana untuk peresmian PAWnya. Ini berarti setelah menerima usulan dari pimpinan DPRD, dalam waktu paling lambat 7 hari Bupati harus meneruskannya kepada Gubernur,” paparnya. (Cpk3)

Click here to preview your posts with PRO themes ››