Ini Penjelasan Dinas Soal Tunjangan Sertifikasi Guru dan Gaji Honorer

Tunjangan sertifikasi guru bukan kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Barat tapi pemerintah pusat.

“Tunjangan sertifikasi guru adalah kewenangan dan keputusan Kementerian Pendidikan Republik Indonesia bukan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam hal Dinas Pendidikan Papua Barat,” ujar Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan dan Penyelenggara Tugas Pembantu Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Sudjanti Kamat SSos MSi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis, (9/8).

Sudjanti mengatakan ini karena tunjangan sertifilasi guru kini jadi polemik dan perbincangan hangat di satuan pendidikan sekolah baik SMA/SMK di kabupaten/kota Provinsi Papua Barat.

Dia mengatakan dinasnya telah menerima SK sertifikasi guru dari pemerintah pusat tapi tidak disertai anggarannya.

“Dana sertifikasi itu dari Dana Alokasi Umum (DAU) bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Kalau dari APBD, pasti kita sudah cairkan dana sertifikasi itu,” tuturnya.

Dia mengatakan dana sertifikasi mulanya dikirim melalui keuangan dinas, namun kini masuk melalui proses di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Jadi, tegasnya, Dinas Pendidikan bukannya tidak peduli dengan persoalan guru itu, namun ada proses yang harus dilalui, yang saat ini tengah diusahakan instansinya.

“Untuk data sertifikasi guru sebanyak 900 orang sudah ada. Kita sekarang menunggu anggarannya dicairkan. Kalau sudah, maka tim keuangan akan transfer semua ke sekolah di kabupaten/kota di Papua Barat,” jelasnya.

Sudjanti juga mengatakan gaji guru honorer masih menjadi kendala karena belum lengkapnya daftar hadir dan pembayaran triwulan pertama dari sekolah, meski sebagian daftar nama sudah diserahkan.

“BPKAD tidak mau pencairan setengah-setengah. Harus sekaligus. Makanya belum dicairkan. Sampai saat ini masih banyak sekolah yang belum menyerahkan nama tersebut. Ini akan berpengaruh pada tertundanya pembayaran gaji guru honorer,” tandasnya.(cpk1/njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››