Ketua Bawaslu Kabupaten Kaimana Karolus Kopong Sabon SE mengingatkan Parpol untuk mengajukan sengketa jika merasa dirugikan dengan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Kaimana, Minggu (12/8).
Dia menyebut parpol mempunyai waktu 3 hari di hari kerja, yaitu mulai Senin (13/8) hingga Rabu (15/8) untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu Kaimana.
Selain itu, Parpol juga diminta untuk mengingatkan para calonnya agar tidak melakukan kampanye sebelum tanggal 23 September 2018 sesuai tahapan yang ada.
Menurutnya, yang harus lebih diutamakan adalah syarat seperti surat pemberhentian terhadap mereka yang berasal dari pejabat daerah yang sumber keuanganya dari keuangan Negara.
Hal itu perlu dilakukan karena surat tersebut harus sudah masuk ke KPU pada H-1 sebelum penetapan Daftar Calon Tetap. Kalau surat ini tidak ada maka otomatis akan gugur.
“KPU juga mulai hari ini harus mengumumkan DCS yang ada hingga tanggal 14 mendatang sehingga bisa mendapatkan tanggapan dari masyarakat,” ingatnya di hadapan perwakilan parpol yang hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan DCS oleh KPU Kaimana Minggu sore tadi.(cpk3)
Click here to preview your posts with PRO themes ››