DCS Kaimana 283 Calon, PKS dan PKPI Tidak Penuhi Kuota

KPU Kabupaten Kaimana telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Kaimana tahun 2019 sebanyak 283 calon melalui surat keputusan nomor: 31/ HK.04.1-Kpt/KPU.Kab/VIII/2018.

Dalam surat keputusan yang dibacakan Daud Jitmau SKom, Kasubag Teknis KPU Kaimana di Pleno Terbuka Minggu (12/8), hanya PKS dan PKPI yang tidak memenuhi kuota pencalonan.

PKS hanya memajukan 9 calon di dua dapil yaitu dapil 1 dan 2, sedangkan PKPI mengajukan 14 calon di dapil 2, 3 dan 4 dengan total calon sebanyak 14 orang.

Parpol yang memenuhi kuota di empat dapil di Kaimana dengan 20 calon adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Garuda, Berkarya, Perindo, PPP, PSI, PAN dan Demokrat.

Komisioner KPU Kaimana Jhon Philip Kiruwa SH kepada papuakini. co mengatakan, tidak terpenuhinya kuota dari dua parpol ini tidak berpengaruh terhadap pencalonan yang telah diajukan.

“Kami tetap masukkan calon mereka dalam DCS, karena yang tidak boleh adalah lebih dari 100 persen (jumlah kursi). Kalau di bawah dari itu bisa saja, yang penting kuota perempuan di dapil bersangkutan terpenuhi,” jelasnya.(cpk3)

Click here to preview your posts with PRO themes ››