Polres Kaimana sudah menindaklanjuti petunjuk Kejaksaan dengan melengkapi berkas P19 dugaan korupsi dana haji tersangka AK dan AS.
“Kami sudah melengkapi P19 sesuai petunjuk yang diberikan oleh Kejaksaan, termasuk melampirkan vonis putusan pengadilan terhadap dua tersangka dari pihak travel,” ujar Kapolres Kaimana AKBP Robertus A Pandiangan SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata SH SIK pada pekerja pers di ruang kerjanya, Selasa (14/8).
Hanya saja, menurutnya, sampai sekarang berkas belum diserahkan kembali karena jadwal sidang dari Kejaksaan masih padat.
Terkait kasus ini, Firdaus SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak yang dikonfirmasi di sela-sela pemeriksaan barang bukti kayu di pelabuhan laut Kaimana belum bisa memberikan keterangan karena dia baru di Kejaksaan Fakfak.
“Kalau soal ini yang lebih tahu adalah Kasie Pidsus,” tuturnya.(cpk3)
Click here to preview your posts with PRO themes ››