“Bebaskan Meiliana, Tegakkan Toleransi!” Itu judul petisi online yang diajukan netizen untuk kasus yang menimpa Meiliana.
Petisi online itu bisa dilihat di tautan ini.
Meiliana adalah seorang perempuan di Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang divonis 1,5 tahun penjara karena dianggap melakukan penistaan agama setelah meminta pengurus masjid di dekat rumahnya untuk mengecilkan suara adzannya dua tahun lalu.
Keluhannya itu kemudian menyulut kerusuhan bernuansa SARA.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo dalam sidang Selasa (21/8) lalu. Majelis hakim menyatakan Meiliana terbukti bersalah melakukan perbuatan penistaan agama yang diatur dalam Pasal 156A KUHPidana.
Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua SETARA Institut mengecam vonis terhadap Meiliana yang dinilainya telah dijadikan kambing hitam dari peristiwa kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
“Apa yang diperbuat oleh Meiliana tidak bisa dikategorikan sebagai penistaan agama, dia hanya meminta volume suara adzan dikecilkan, itu pun tidak langsung disampaikan kepada masjidnya, tapi dia hanya bicara kepada tetangga di sekitar rumahnya. Itu permintaan biasa yang disampaikan dengan santun,” ujarnya.
Bonar menilai dalam kasus ini aparat hukum telah tunduk pada tekanan massa yang selalu meramaikan persidangan ini. Nuansa ketidakadilan dalam putusan ini menurutnya sangat kental lantara pelaku kerusuhan yang membakar kuil dan rumah-rumah warga di Tanjung Balai hanya dikenakan sanksi 3 bulan penjara.
Bonar Tigor Naipospos mengatakan selama pemerintah tidak merevisi Pasal Penistaan Agama dalam KUHP, ketidakadilan semacam ini akan terus berlanjut.
Dia menyatakan hal itulah yang mereka khawatirkan selama ini, di mana nilai-nilai toleransi di masyarakat semakin tipis dan bahkan nyaris tidak ada, lantaran perbedaan selalu ditanggapi dengan kriminalisasi.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
“Karena itu kami selalu mendesak agar pasal penistaan agama di revisi dan pemerintah menetapkan definisi yang lebih jelas tentang apa yang dimaksud dengan penistaan agama,” tuturnya.
Menurut catatan SETARA Institut, sejak kasus Ahok sudah terjadi sekitar 19 kasus penistaan agama dalam waktu 1,5 tahun terakhir. Jumlah itu jauh lebih banyak dibanding periode sebelumya. Dan itu hanya karena persoalan yang sebetulnya tidak patut dijadikan perbuatan kriminal.”
Seluruh penduduk Indonesia memiliki hak yang sama. Di mana letak keadilan apabila perkara yang jelas bukan tindak kriminal, serta dapat diselesaikan dengan asas kekeluargaan dan toleransi, yang dianut oleh bangsa Indonesia, malah diputarbalikkan dan mengancam hak asasi seseorang.(***/dixie)