Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Papua mengembalikan berkas, alias P19, pemeriksaan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor Dinas Perumahan tahun 2016 senilai 4,5 Miliar.

Keempat tersangka itu masing masing, HK selaku KPA, AI selaku PPTK, LS selaku rekanan dan AB selaku makelar.

“Hari ini kita kembalikan berkas pemeriksaan (P19) ke Penyidik Polda Papua Barat,” ujar Kasi Eksekusi Pada Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua, Jusak E Ayomi SH MH saat dikonfirmasi di ruang Kasi Intel Kejari Manokwari, Kamis (6/9) siang tadi.

Kata dia, ada syarat formil dan materil yang jaksa sertakan kepada penyidik Polda Papua Barat untuk dilengkapi.

“Setelah kita P19, penyidik akan melengkapi berkas kembali. Pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan bila mana berkas tahap I sudah kami nyatakan lengkap,” tandasnya.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››