Kejaksaan Tinggi Papua akan meminta keterangan mantan Plt Sekprov Papua Barat Ishak Hallatu dan Kepala BPKAD Papua Barat Abia Ullu sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Bawaslu Papua Barat, Jumat (7/9) besok.
“Besok kita akan periksa keduanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah 2 miliar tahun 2014 di Bawaslu Papua Barat,” ujar Penyidik Kejati Papua, Jusak E Ayomi SH MH di kantor Kejaksaan Negeri Manokwari, Kamis (6/9) siang tadi.
Menurut Jusak, surat panggilan sebagai saksi sudah dikirim pada kedua pejabat pemerintahan di Papua Barat itu.
“Sesuai jadwal kita akan minta keterangan keduanya pada pukul 10.00 WIT. Saya harap keduanya bisa memenuhi panggilan penyidik untuk mempercepat penanganan dugaan korupsi di Bawaslu Papua Barat,” tandasnya.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››