Daftar investasi dan fintech bodong makin panjang. Masyarakat harus waspada agar tidak tertipu, khususnya pada investasi yang menawarkan keuntungan sangat-sangat manis alias tak masuk akal.
Yang paling anyar adalah daftar 10 entitas investasi yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin pihak berwenang oleh Satgas Waspada Investasi. Mereka juga diduga melakukan penawaran investasi ilegal.
Pengumuman pada akhir pekan itu membuat daftar dalam buku hitam investasi ilegal hasil penelusuran dari Januari hingga September 2018 bertambah menjadi 108 entitas.
10 Entitas Bodong yang Terciduk Satgas Waspada Investasi
PT Investasi Asia Future. Pialang Berjangka tanpa izin
PT Reksa Visitindo Indonesia. Pialang Berjangka tanpa izin
PT Indotama Future. Pialang Berjangka tanpa izin
PT Recycle Tronic. Pialang Berjangka tanpa izin
MIA Fintech FX. Pialang Berjangka tanpa izin
PT Berlian Internasional Teknologi. Penjualan produk secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
PT Dobel Network Internasional (Saverion). Penjualan produk secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
PT Aurum Karya Indonesia. Penjualan emas dengan sistem digital
Zain Tour and Travel. Kegiatan Travel Umrah tanpa izin
Undianwhatsapp2018.blogspot/PT.WhatsappIndonesia. Penipuan dengan modus undian berhadiah
Satgas Waspada Investasi juga menemukan usaha peer to peer (P2P) lending (pinjam uang) berbasis teknologi atau fintech bodong sebanyak 182 entitas. Mereka melakukan kegiatan usaha namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.(***)
Click here to preview your posts with PRO themes ››