Satu Bacaleg Kaimana Tak Masuk DCT

Satu bakal calon legislator (Bacaleg) DPRD Kaimana, Papua Barat, tak masuk Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan KPU Kaimana dalam pleno Kamis (20/9).

Dalam SK DCT yang dibacakan Sekretaris KPU Kaimana Ahmad Rivai Lakuy terungkap bahwa Bacaleg yang mengundurkan diri itu adalah Darius Nega AMd dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dengan demikian maka dari 283 Bacaleg dalam DCS (bukan 183 seperti diberitakan sebelumnya) hanya 282 (bukan 182 seperti diberitakan sebelumnya) yang masuk DCT.

Menurut Komisioner KPU Kaimana Jhon Philip Kiruwa SH pada papuakini.co, calon yang dinyatakan mengundurkan diri tersebut karena hingga 19 September 2018 tidak memasukkan surat pengunduran diri ke KPU sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemkab Kaimana.

“Kami sudah konfirmasi ke BKN Kabupaten Kaimana, tetapi memang surat tidak diproses sehingga yang bersangkutan kami nyatakan mengundurkan diri,” jelas Kiruwa lalu mengatakan parpol tak boleh mengganti bacaleg yang mundur itu sesuai PKPU.

Kasus berbeda berlaku untuk Latambaga, yang adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kaimana, yang maju dengan Hanura.

Dia tetap dimasukkan dalam DCT karena telah memasukkan surat pernyataan bahwa surat pengunduran diri tengah diproses.

“Kalau untuk beberapa calon lain yang juga wajib mengajukan surat ini semua sudah ada. Yaitu Kepala Kampung Bamana Herry Meturan (PDI Perjuangan), Kasir Sanggei Kepala Kampung Namatota (Demokrat), dan Mika Soter Jawi Kepala Kampung Manggera (Demokrat),” bebernya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kaimana, Karolus Kopong Sabon SE mengatakan, Parpol yang merasa dirugikan dengan penetapan DPT silakan melapor.

“Kami tunggu sampai hari Selasa karena aturannya Bawaslu buka pengaduan selama tiga hari kerja sejak penetapan DCT. Laporan harus melalui Parpol. Kalau dimasukkan perorangan tidak bisa dilanjutkan karena tidak punya legal standing,” jelasnya.
(cpk3)

Click here to preview your posts with PRO themes ››