Jabatan tiga kepala kampung yang jadi Caleg akan diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kampung.
“Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, kepala kampung yang berhalangan tetap atau mengundurkan diri akan diganti dengan PNS golongan 3 dan 4 yang masih sebagai staf hingga masa jabatan kepala kampung berakhir,” jelas Anthony Way, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Pemkab Kaimana, Jumat (21/9).
Dia menegaskan itu berarti tidak serta merta Sekretaris kampung yang akan diangkat jadi kepala kampung. Pemilihan kepala kampung baru akan dlakukan setelah masa jabatannya habis.
Setelah pergantian maka semua kewenangan kepala kampung akan langsung melekat pada Pelaksana Tugas yang ditunjuk, termasuk mengelola dan mencairkan keuangan.
“Masa jabatan untuk kepala kampung yang ada saat ini akan berakhir di 2019. Jadi pemilihan di tahun itu akan dilakukan serentak di semua kampung di Kabupaten Kaimana,” tandasnya.
Tiga kepala kampung yang mengundurkan diri karena jadi Caleg itu adalah Kepala Kampung Bamana, Kepala Kampung Namatota dan Kepala Kampung Manggera.(cpk3)
Click here to preview your posts with PRO themes ››