PN Jayapura menyatakan Pomdam XVIII/Cenderawasih sebagai termohon 1 dan Satpol PP Pemprov Papua sebagai termohon 2 terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar HAM.
Ini dinyatakan hakim tunggal sidang praperadilan kasus itu di PN Jayapura, Jumat (21/9).
Hakim juga memerintahkan termohon 2 mengembalikan barang PT Sumber Makmur Jayapura (PT SMJP) sebagai pemohon, serta memerintahkan termohon 1 dan termohon 2 membayar biaya perkara.
Majelis hakim tidak mempertimbangkan kelemahan-kelemahan yang diajukan termohon yaitu pemohon tidak dapat menunjukkan bukti surat asli dari Surat Izin Tempat Usaha Nomor: 503/05440/PM & PTSP masa berlaku hingga 23 September 2018 dan 23 September 2019.
Pemohon juga tidak dapat menunjukkan bukti surat asli Surat Penunjukan Sub-Distributor dari PT Sinar Makmur Timur Distributor Nomor : 006/SPP/VII/2017 tanggal 21 Juli 2017, dan bukti surat asli Surat Penunjukan dari PT Delta Jakarta Tbk sebagai Distributor No. 010/L.SP-Distributor/Dirs/VIII/2016 tanggal 25 Agustus 2016.
Sementara itu, Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Muhammad Aidi saat diklarifikasi tentang putusan ini menyatakan sudah menerima laporan dari Kepala Hukum Kodam XIIV/Cenderawasih (Kakumdam) tentang putusan PN tersebut.
Aidi merasa ironis Pomdam yang berusaha melaksanakan pencegahan peredaran miras di Papua justru dipandang melanggar hukum, sementara pelaku perdagangan miras yang berpotensi merusak moral ribuan warga Papua justru bebas dari tuntutan hukum.
“Pelaku pengedar miras yang pastinya akan merusak moral dan kehidupan ratusan bahkan ribuan warga Papua tidak disebut melanggar HAM,” tuturnya dalam siaran persnya.
Aidi menerangkan dasar Pomdam menahan dua kontainer miras tersebut adalah Perda Provinsi Papua dan Pakta Integritas yang ditandatangani oleh hampir seluruh pejabat di Papua, mulai dari Gubernur dan bahkan juga PN.
“Kodam sebagai salah satu yang ikut bertandatangan pada Pakta Integritas masih bisa angkat kepala, bahwa Kodam salah satunya yang mampu berkomitmen terhadap apa yang pernah disepakati dan ditandatangani bersama,” tandasnya.(wawi)
Click here to preview your posts with PRO themes ››