Dua narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Sorong, M dan A, diciduk anggota BNN Papua Barat lantaran memperjualbelikan narkoba Sabu dari dalam Lapas, Kamis pekan lalu.
Kepala BNN Papua Barat, Brigjen Pol Untung Subagio menjelaskan, anggotanya lebih dahulu menangkap A saat melakukan transaksi dengan informan, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0.12gram.
Saat itu A dipercayakan membuang sampah di luar, saat itulah dia melakukan transaksi dan kemudian diciduk.
Dari hasil pemeriksaan, barang itu kata A didapat dari M yang juga berada di dalam Lapas.
Kedua pemain lama ini lalu diamankan, dilakukan pemeriksaan dan kemudian penahanannya kembali dititipkan di Lapas Sorong.
“Memang kedua pelaku yang ditahan dengan kasus yang sama ini cukup dipercaya pihak lapas sehingga bisa disuruh keluar untuk membuang sampah,” ujar Kepala BNN PB.
Untuk itu, SIM card pelaku diamankan sebagai barang bukti, yang akan dikirim ke BNN pusat untuk mencari tahu percakapan suara maupun pesan yang berada dalam SIM card ponsel tersebut.
Terkait kasus ini, anggotanya tengah menyelidiki dugaan ada tidaknya orang dalam.
“Saya tidak mau menduga-duga. Jika memang ada keterkaitan orang dalam, kita akan ekspos lagi agar diketahui publik,” terangnya.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››