Duit Dugaan Korupsi Bawaslu Papua Barat Juga Mengalir ke Oknum Komisioner

Dua tersangka dugaan korupsi di Bawaslu Papua Barat tahun 2015 mengatakan dana itu juga mengalir ke sejumlah oknum komisioner Bawaslu saat itu.

“Dari hasil pemeriksaan, dua tersangka mengatakan selain menggunakan secara pribadi, uang dana hibah senilai Rp1,3 M dari total Rp3 M juga diberikan ke sejumlah komisioner,” ujar Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi dalam konferensi pers, Selasa (25/9).

Sebelumnya, Polres telah menahan dua tersangka kasus ini, yaitu GW, mantan Bendahara APBD Bawaslu, dan MI, mantan Sekretaris Bawaslu, sejak 12 September 2018 lalu.

Dia mengatakan pengakuan bahwa ada aliran dana ke sejumlah oknum komisioner itu masih didalami. “Jika ada keterlibatan oknum, kita akan tindaklanjuti, dan kemungkinan bisa ada tersangka baru,” tutur Kapolres, didampingi Kasat Reskrim, Kaur Reskrim dan Penyidik.

Penyidik juga sedang merampungkan pemberkasan hasil pemeriksaan dua tersangka dan 35 saksi. Pemberkasan itu dilakukan untuk secepatnya dilakukan tahap I ke Kejaksaan Negeri Manokwari.

Menurut Kapolres, Bawaslu PB pada tahun 2015 mengajukan anggaran operasional ke Pemerintah Papua Barat senilai Rp3 miliar. Uang itu kemudian dicairkan, namun sekira Rp1,3 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh kedua tersangka. (njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››