Ketua DPR Papua Barat Pieters Kondjol mengklarifikasi berita papuakini.co tentang keinginan pembagian dana Otsus secara langsung pada orang Papua dalam bentuk tunai.
“Itu adalah wacana yang berkembang di masyarakat. Diskusi kami dengan masyarakat di beberapa daerah di Papua Barat dan bahkan Papua mengungkapkan seperti itu. Jadi, sekali lagi, itu bukan kehendak saya, Pieters Kondjol sebagai Ketua DPR Papua Barat, tapi wacana yang berkembang di masyarakat di Papua Barat dan di Papua,” ujarnya kepada papuakinico, Senin (8/10).
Hal tersebut juga muncul dalam pembahasan Bapemperda dengan komisi-komisi serta pertemuan baru-baru ini di Jayapura.
Kondjol kemudian menjelaskan bahwa Perdasus Tahun 25 Tahun 2013 yang mengatur tentang dana Otsus itu adalah Perdasus Papua, bukan Papua Barat. “Kita selama ini pakai peraturan gubernur. Raperdasus soal itu sedang kita bahas,” jelas Kondjol.
Kondjol juga menyatakan DPR masih membahas dengan OPD terkait rumah layak huni bagi masyarakat Papua. Orang Papua yang ingin dapat rumah layak huni itu harus memenuhi beberapa syarat, antara lain sudah berkeluarga, memiliki kartu keluarga orang asli Papua dan KTP juga harus asli Papua. Terkait itu, perlu pendataan Orang Asli Papua dengan baik dan benar.
“Dana Otsus harus mengutamakan Orang Asli Papua. Kalau dananya tak cukup bisa pakai dana lain seperti DAK,” tandasnya.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››