Empat Pejabat Bungkam Setelah Diperiksa KPK

Empat pejabat sebuah kabupaten di Papua Barat tidak bersedia memberi keterangan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polres Manokwari, Selasa (23/10/2018).

Pekerja pers yang menunggu sejak pukul 11.00 WIT hingga pukul 19.30 WIT tidak berhasil mengkonfirmasi sekira 7 orang yang diduga penyidik KPK.

Mereka yang keluar dari ruangan pemeriksaan menutup wajah dan langsung menuju mobil dan meninggalkan Polres Manokwari. Mereka juga enggan memberikan keterangan dan memilih menuju mobil dan meninggalkan gedung Polres.

Pantauan papuakini.co, ada empat pejabat yang keluar dari gedung Polres. Mereka keluar di jam yang berbeda. Namun tidak satupun dari mereka yang berhasil dikonfirmasi.

Mereka memilih diam saat dikonfirmasi sejumlah wartawan. Mereka langsung menuju mobil dan meninggalkan halaman Polres. Salah satunya terpantau naik mobil PB 1339 M.

Empat Pejabat Bungkam Setelah Diperiksa KPK
Penyidik KPK meninggalkan Polres Manokwari, 23 Oktober 2018.

Sementara itu, Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi yang dikonfirmasi membenarkan bahwa KPK menyurat mereka dan meminta peminjaman ruangan. Namun dalam urusan pemeriksaan apa dan berkaitan dengan apa, Kapolres mengaku tidak tahu. “Memang ada surat dari KPK untuk pinjam ruangan Polres Manokwari,” terangnya.

Sementara itu, dilansir detikcom pada 20 Agustus 2018 lalu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, mengatakan ada sejumlah pejabat dan PNS di Kabupaten Pegaf yang mereka periksa. KPK juga memeriksa pejabat dan ASN di Kabupaten Kampar, Kota Balikpapan, dan Kabupaten Way Kanan.

Pemeriksaan mereka terkait kasus suap usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018.

Bukan cuma itu, KPK juga memanggil Walikota Dumai Zulkifli, Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan, Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas, Walikota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Bupati Labuhanbatu Utara Khaerudinsyah Sitorus, dan Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa dalam kasus sama.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Dalam kasus itu KPK menetapkan YP (Yaya Purnomo) mantan pejabat Kementerian Keuangan, Amin Santono anggota Komisi XI DPR, Eka Kamaluddin selaku perantara, dan seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast dlam kasus tersebut.(njo/dixie)