Pemerintah memberlakukan aturan baru dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2019. Salah satunya adalah tidak diakomodirnya honor bagi ASN dalam kegiatan.

Kepala BPKAD Papua Barat, Abia Ullu yang dikonfirmasi usai pembukaan Bimtek RKA membenarkan hal tersebut, Selasa (30/10/2018).

Mulai 2019 Honor Bagi ASN Dalam Kegiatan Ditiadakan

“Jadi, honor-honor, uang lembur sudah ditiadakan karena sudah ada TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan, red),” jelasnya.

Itu sebabnya sosialisasi tersebut wajib diikuti seluruh OPD, karena ada penjelasan-penjelasan yang wajib diketahui setiap OPD agar tidak salah dalam menyusun RKA.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››