PT Pegadaian (Persero) memberikan cash back 1% pada tiap nasabah yang melakukan transaksi pembiayaan kendaraan motor dan mobil hingga 31 Desember 2018.
Menurut Kepala Cabang Pegadaian Jayapura, Wistu, cash back itu diberikan dalam bentuk tabungan emas yang dapat ditarik dalam bentuk uang tunai atau pun dalam bentuk emas.
“Jadi tidak dalam bentuk uang tunai. Tujuannya untuk lebih memperkenalkan produk kami pada masyarakat, bahwa sekarang di Pegadaian juga sudah bisa menabung emas,” jelas Wistu pada papuakini.co di ruang kerjanya, Kamis (8/11/2018).
Untuk memudahkan nasabahnya, Pegadaian bekerjasama dengan sejumlah dealer di kota Jayapura.
Dia berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini seoptmal mungkin, karena program ini tidak berlaku pada 2019.(cpk4/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››