Pemerintah Kabupaten Kaimana menetapkan lokasi kampanye dan pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) di tiap Dapil Pemilu 2018.
Penetapan ditindaklanjuti dan disahkan KPU Kaimana dalam pleno melalui SK Nomor: 35/PL.01.5-Kpt/9208/KPU.Kab/IX/2018.
Jhon Philip Kiruwa SH, Komisioner KPU Kaimana kepada papuakini.co mengatakan, ada dua lokasi pemasangan APK di Dapil I yaitu Pantai JK Kaki Air Kecil dan halte antara Jalan Cenderawasih dan jalan Perindustrian dengan radius 50 meter.
“Dapil II meliputi Bantemi Pinggir Pantai, mulai dari depan Toko Rejeki sampai Depan Kantor DPPKAD beserta 15 kampung yang masuk dalam wilayah pemerintahan Distrik Kaimana,” tuturnya.
Untuk enam Distrik di Dapil III dan IV, seluruh kampung jadi lokasi pemasangan alat peraga kampanye.
Lokasi kampanye di Dapil I ditetapkan di Pantai JK, Dapil II di Talud Air Merah dan Kampung Lobo, Dapil III di Kampung Urubika, Etahima, Kambala, Tairi, Avona, dan Kiruru, serta Dapil IV di Mandiwa, Waho, Wanggita dan Tugarni.(cpk3/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››