Pemerintah Kabupaten Kaimana akan mencabut izin cafe-cafe yang melakoni bisnis prostitusi dan penjualan miras.
“Izinnya akan kami bekukan jika kedapatan,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Kaimana Siti Rahma Iribaram SE MSi.
“Sebelum saya di kantor ini memang ada ijin yang sudah diberikan untuk cafe, tetapi ijin tersebut hanya untuk menyediakan minuman ringan dan karaoke. Jadi tidak dibenarkan jika mereka menjual minuman keras dan hal lain yang bertentangan dengan ijin tersebut,” tegasnya.
Dia menegaska belum ada ijin baru untuk cafe dan karaoke yang diterbitkan sejak dia memimpin instansi ini, karena masih menyusun format yang tepat dan menunggu pengesahan Perda tentang Miras dan prostitusi yang masih berproses di DPRD.
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaimana ini lalu mengatakan bisa saja nanti yang layak dapat ijin penjualan minuman beralkohol hanya lima dari sekian banyak cafe yang ada.(cpk3/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››