Instansi Pemerintah Mesti Buka Akses dan Jalin Komunikasi Timbal Balik

Instansi pemerintah sesuai semangat reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi publik mesti membuka akses dan menjalin saluran komunikasi dua arah antara instansi pemerintah bersangkutan dengan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sarana kehumasan.

Ini dikatakan Kabag Humas Biro Humas dan Protokol Pemprov Papua Barat, Pinina Maabuat SSi MM, dalam penutupan bimtek kehumasan, Jumat (24/11/2018).

Bimtek yang dikhususkan bagi pejabat dan staf di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Biro Humas dan Protokol itu berlangsung sejak 22 November 2018 lalu.

Keterbukaan akses melalui komunikasi timbal balik antara instasi pemerintah dan publik itu akan menciptakan saling pengertian untuk manfaat bersama.

“Fasilitator humas pemerintah berperan menyerap perkembangan situasi dan aspirasi publik, untuk dijadikan masukan bagi pimpinan instansi dan pemerintah dalam pengambilan putusan,” tuturnya.

Mereka juga berperan memberikan informasi pada publik tentang kegiatan, program dan kebijakan di instansi masing-masing.(an/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››