Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama menyambut baik 9 dari 11 raperda inisiatif DPRD yang diajukan dalam sidang paripurna, Jumat (30/11).
“Sependapat dengan sembilan Raperda, sementara dua lainnya akan dipertimbangkan. Bupati juga meminta agar salah satu usulan perda dikaji kembali,” kata Wakil Bupati Paulus Indubri.
Wabup lalu mengatakan eksekutif dapat mempertimbangkan Raperda penyelengaraan pengakuan pemberdayaan dan perlindungan masyarakat hukum adat, karena komitmen bersama mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat dan nilai-nilai tradisionalnya.
Terkait Raperda retribusi sampah, pemerintah memiliki Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013. Raperda itu perlu dipertimbangkan menjadi referensi untuk perubahan Perda tersebut.
Sidang paripurna akan dilanjutkan Sabtu (1/12) di gedung sidang DPR dengan agenda Penetapan Raperda non APBD tahun 2018.(asa/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››