Para pejabat yang terlibat pengadaan barang dan jasa seperti pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen harus cermat dan teliti mengikuti aturan sebelum memutuskan mengadakan barang dan jasa.
“Jadi, kalau mau beli komputer, ke toko komputer bukan ke toko yg di SIUP-nya ada tulisan komputer. Itu tidak tepat,” ujar staf ahli KPK, DR H Fahrurrazi MSi, Jumat (30/11/2018).
Fahrurrazi mengatakan ini dalam sosialisasi, Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Pemkab Teluk Wondama.
“Jangan senang-senang saja ketika diangkat jadi pejabat eselon III, karena di situ banyak tanggungjawab atas keputusan pengadaan barang dan jasa. Ada banyak ketentuan. Tepat kualitas, kuantitas, waktu, lokasi dan tempat penyedia barang atau jasa,” ingatnya dalam kegiatan yang terpantau hany diikuti sedikit pejabat itu.
Sebelumnya, Wakil Bupati Teluk Wondama Paulus Indubri saat membuka acara tersebut mengatakan, pengambilan keputusan dan kebijakan pengadaan barang dan atau jasa memiliki pengaruh besar terhadap kemajuan daerah ini.
“Bila ini tidak dilaksanakan baik, maka akan berpengaruh besar terhadap prosea pembangunan di kabupaten ini,” ingat Wabup.(asa/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››