Inspektorat Papua Barat akan memecat alias melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 21 oknum ASN terpidana korupsi.
“Kami sudah pegang salinan putusan dari Kejaksaan dan Pengadilan. Ini menjadi dasar pemecatan,” ujar Inspektur Papua Barat, Sugiono, Senin (3/12/2018).
Menurutnya, data awal menunjukkan ada 18 orang. Tapi, setelah di cek lebih lanjut, ternyata ada tambahan 3 orang.
“Satu hingga dua hari ke depan berkas akan kita serahkan ke BKD,”terangnya.
Dia lalu meminta agar pihak-pihak yang nantinya terkena PTDH agar menghormari putusan tersebut, karena ini merupakan amanat undang-undang.
“Masih ada ASN yang juga akan diproses. Namun, kita masih menunggu putusan inkracht dari pengadilan. Jika sudah inkracht, pasti kita proses,” tandasnya.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››