Karaoke Alexa di Sowi III, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, diduga mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pramuria dan pemandu lagu.
Ini terkuak saat polisi melakukan pendataan di tempat hiburan malam itu, Senin (3/12) malam lalu sekira pukul 21.00 WIT.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriono yang dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
“Tim dari Ditreskrimum melakukan pendataan di ruang show room terhadap 8 pekerja pramuria. Tim, yang diketuai Kompol Suleman, kemudian membawa pramuria atas nama Cherry,” ujarnya.
Menurut Kabid Cherry kelahiran 2001. Selain Cherry, Tim juga membawa manager atas nama Oky untuk diinterogasi di Polda Papua Barat,” terang Hary melalui ponselnya, Rabu (5/12/2018).
Hanya saja kata Kabid, dia belum mendapat laporan lebih lanjut soal hasil pemeriksaan terhadap pramuria dan manajer karaoke tersebut.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››