Keluarga korban pedofilia (kekerasan seksual pada anak di bawah umur, red) terhadap gadis 11 tahun di Manokwari mendesak Kejaksaan Negeri Manokwari untuk memberikan tuntutan hukuman mati pada terdakwa HK.
Ini dilakukan dalam bentuk aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri Manokwari, Selasa (4/12) siang tadi.
Mereka membawa sejumlah spanduk, baliho dan bentuk aksi dukungan lainnya, termasuk spanduk dukungan hukuman mati dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Manokwari.
Christin Rumkabu dari pihak keluarga korban meminta agar Jaksa menuntut mati terdakwa. Dia menyatakan perbuatan terdakwa terhadap korban sangat tidak manusiawi.
Keluarga lainnya, mengungkapkan hal yang sama. Bahkan, mereka meminta jika nantinya divonis mati, eksekusi terhadap terdakwa harus dilakukan di Manokwari agar disaksikan warga.
Menanggapi itu, Kajari Manokwari, Banjar T Nahor yang menemui warga mengatakan bahwa sudah bekerja keras untuk mengawal perkara itu.
Senin malam kemarin perpanjangan masa tahanan terhadap terdakwa sudah dilakukan. “Saat ini kita masih menunggu Rentut (Rencana Tuntutan) yang diajukan ke Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Kajari lalu mengingatkan agar aspirasi keluarga ini benar benar murni dan tidak dinodai oleh tindak lain.
“Perbuatan terdakwa memang tidak manusiawi. Perjuangan ini saya harap tidak dinodai dengan tindakan di luar batas. Saya juga merasakan apa yang keluarga rasakan, karena saya memiliki anak perempuan,” ungkap Kajari.
Seperti diberitakan papuakini.co pada 4 Maret 2018 lalu, terdakwa yang selain melalukan aksi pedofilia juga membunuh korban dengan batu itu, ditangkap polisi di kawasan Arowi.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››