Pemerintah Provinsi Papua Barat tetap melanjutkan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 21 ASN yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atas tindak pidana korupsi.
Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani mengatakan, apa yang pemerintah Papua Barat lakukan itu adalah bagian dari menjalankan amanat undang undang.
“Dari sisi kemanusiaan, memang kita berat, tapi itu perintah undang undang. Tata kelola diatur undang undang. Jadi kita laksanakan,” ujar Wagub, Kamis (6/12/2018).
Sebagai penyelenggara, tegas Lakotani, pemerintah harus melaksanakan itu. “Kalau tidak dilaksanakan, terus mereka terima gaji dan laksanakan tugas, nanti pemerintah yang disalahkan,” tandasnya.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››