Disnakertrans Papua Barat menyatakan belum dapat informasi resmi soal dugaan pekerja anak di bawah umur dia Alexa Karaoke, Manokwari.
“Kami belum dapat informasi itu. Soal konsekuensi, nanti dilihat. Persoalan ini kena di pasal berapa. Yang jelas, ada konsekuensinya karena mempekerjakan anak di bawah umur sama sekali tidak diperbolehkan, sama sekali,” ujar Kadisnakertrans Papua Barat, Dra Pascalina Yamlean yang dikonfirmasi papuakini.co, Rabu (12/12/2018).
Dia lalu mengatakan akan bekerja cepat dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan untuk menangani hal ini.
Dia kemudian menanyakan lokasi karaoke tersebut. Setelah dijelaskan, dia mengaku tahu dan pernah melihat ada tempat karaoke yang agak tersembunyi di situ.
“Kami sudah koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan untuk segera turun bersama melihat para pekerja di tempat karaoke dan panti pijat. Memang bukan ranah kita, soal pendataan harus di kabupaten/kota. Tugas kita mengawasi perusahaan berdasarkan data dari kabupaten/kota,” terangnya. (njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››