8 OPD Wondama Ditegur, TKD Dipotong

Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama bersikap tegas dengan melayangkan surat teguran pada delapan OPD, sekaligus memotong komponen dinamis TKD Desember 2018 mereka.

Sanksi ini dijatuhkan karena delapan OPD tersebut tak memasukkan laporan realisasi fisik dan keuangan per 30 November 2018 sampai tenggat waktu 10 Desember 2018 lalu.

Ini terungkap dalam Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Pemkab Teluk Wondama, Kamis (13/12/2018).

Delapan OPD itu adalah Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pawirisata dan Kebudayaan, Satpol PP, Kesbangpol, BPKAD, RSUD, Bagian Umum dan Perlengkapan, dan Bagian Pertanahan.

Sekkab Teluk Wondama Denny Simbar SE MSi dalam rapat evaluasi itu mengingatkan tiga hal penting yang harus diperhatikan seluruh OPD.

“Pertama, tiap OPD wajib sampaikan laporan fisik dan keuangan antara tanggal 1 sampai 10 setiap bulannya. Kedua, sebelum sampaikan laporan keuangan dan fisik. OPD mesti lakukan rapat internal. Libatkan sekretaris dan kepala-kepala bidang dan staf,” ingat Sekkab.

“Ketiga, penyampaian laporan fisik dan keuangan merupakan tanggungjawab pimpinan OPD dalam laksanakan tupoksi OPD masing-masing,” tegas Sekkab.

Dengan tidak terpenuhinya hal tersebut, delapan OPD tersebut dinilai tidak taat aturan Bupati Wondama Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

“Bagi PNS dan CPNS Tahun Anggaran 2018, sesuai Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018, saudara dinilai tidak memenuhi capaian target pelaksanaan anggaran kegiatan, sehingga dikenakan pemotongan sebesar tiga persen dari komponen dinamis TKD Desember 2018,” tandas Sekkab.(asa/dixie)