Pembayaran ganti rugi lahan yang terkena dampak perluasan runway Bandara Rendani mulai digulirkan Pemkab Manokwari. Ini terlihat dengan penyaluran dana Rp24 M bagi 31 bidang tanah yang terkena dampak perluasan itu, Jumat (14/12/2018).
Jumlah itu merupakan bagian dari anggaran Rp30 M yang disiapkan untuk ganti rugi 64 bidang lahan yang terkena perluasan tersebut.
“Enam miliar sisanya untuk pembayaran bidang tanah lainnya yang belum sepakat di tahun berikutnya,” ujar Asisten I Pemkab Manokwari, Wanto.
Sesuai hasil koordinasi dengan UPBU Rendani, tuturnya, masyarakat yang sudah menerima ganti rugi harus sudah ke luar dari lahan yang ditempati per 30 Januari 2019.
“Tapi ada permintaan warga agar pengosongan lokasi dilakukan pasca Pemilu 2019,” tandasnya.(cpk5/njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››