Sat Narkoba Polres Sorong, Sat Sabhara dan Polsek Salawati memusnahkan 7.325 liter bahan baku miras CT, Rabu (19/12/2018).
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Suriono menerangkan, Satker gabungan itu melakukan penggrebekan di Kampung Jevlio, Distrik Mayamo, Kabupaten Sorong berdasarkan informasi masyarakat.
Saat tiba di TKP, tidak ada pemilik maupun orang yang berada di lokasi penyulingan. Di TKP tidak saja ditemukan bahan baku, juga ada 374 Liter CT siap edar yang dikemas dalam 25 jerigen.
“Barang bukti bahan baku langsung dimusnahkan di tempat. Saat ini Polisi masih memburu pemilik penyulingan,” tandasnya.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››